Langsung ke konten utama

Listrik



Penyebab Kebakaran Akibat Listrik


Penulis: Ija Darmana
Dosen Jurusan Teknik Elektro Fakultas Teknologi Industri Universitas Bung Hatta
Pengurus PII Sumatera Barat


Kebakaran rumah atau gedung seringkali dikaitkan dengan hubung singkat kabel listrik atau yang lebih dikenal ditengah masyarakat yaitu hubungan arus pendek. Setiap kali terjadi kebakaran, komentar pertama yang kita selalu dengar pada media cetak ataupun elektronik penyebabnya adalah hubung singkat arus listrik. Kadang kala pernyataan itu keluar dari mulut orang-orang yang berpengaruh atau memiliki wewenang dalam masyarakat dan pemerintahan. Sehingga hal ini membentuk opini dalam masyarakat bahwa kebakaran itu identik dengan hubung singkat arus listrik.
Dengan kata lain, untuk setiap terjadi kebakaran maka setiap kali itu juga hubung singkat arus listrik menjadi kambing hitam penyebab kebakaran tersebut. Selanjutnya, orang yang awam tentang listrik juga tak mau ketinggalan untuk meramaikan kor menyalahkan hubung singkat arus listrik sebagai penyebab kebakaran.  Sebagai seorang praktisi dan paham permasalahan listrik, pernyataan itu tentunya sangat mengelitik hati dikarenakan kebanyakannya pernyatan tersebut dikeluarkan hanya dengan mengambil contoh kepada kejadian sebelumnya tanpa ada analisis terlebih dahulu. Implikasi lain dari pernyataan yang selalu mengkambing hitamkan hubung singkat arus listrik sebagai biang keladi penyebab kebakaran yaitu terbentuknya image kurang profesional tenaga ahli dalam merancang dan memasang instalasi listrik pada gedung-gedung ataupun rumah-rumah yang ada selama ini. Hal ini tentunya juga akan menurunkan kredibilitas ataupun kepercayaan masyarakat terhadap praktisi kelistrikan yang ada di Indonesia umumnya.  
Oleh sebab itu, sebagai seorang yang tiap harinya berkecimpung dengan permasalahan kelistrikan, dengan kata lain sebagai praktisi listrik merasa terpanggil untuk menjernihkan permasalahan ini.  Dengan membaca pernyataan di atas, tentu dalam fikiran pembaca akan timbul beberapa pertanyaan, diantaranya :
  1. Apa itu arus pendek ?
  2. Apa memang arus hubung singkat penyebab utama kebakaran selama ini ?,
  3. Apakah praktisi kelistrikan Indonesia yang ada saat ini tidak kompeten, sehingga hasil kerja mereka tidak baik ?,
  4. Apa garansi yang dapat kami peroleh dari seorang praktisi listrik yang telah merancang dan memasang instalasi listrik pada gedung atau rumah kami ?.
Kemudian dengan membaca uraian sebelumnya, pembaca juga akan bertanya seolah-olah instalatur tidak bertanggung jawab atas kejadian kebakaran akibat hubung singkat arus listrik.  Mungkin masih ada beberapa pertanyaan lainnya yang ada dalam benak pembaca. Namun secara garis besar empat pertanyaan itulah yang perlu untuk dijawab, guna memberikan pemahaman yang benar untuk kasus ini.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, pertama penulis mengajak pembaca terlebih dahulu untuk memahami aturan yang ada dalam sistem kelistrikan di Indonesia. Di Indonesia kita mengenal PUIL 2000 yaitu Persyaratan Umum Istalasi Listrik tahun 2000. Kemudian Undang Undang Jasa Konstruksi yang mengatur permasalahan konstruksi instalsi listrikan.
Dalam PUIL 2000 diatur permasalah teknis tentang kelistrikan, yang meliputi antara lain yaitu:
  1. Teknis penentuan daya mampu (rating) dari beberapa komponen instalasi kelistrikan, seperti: kawat, saklar, stop kontak, MCB, alat proteksi misalnya fuse lebur dan lain-lainnya.
  2. Pembagian kapasitas beban dalam penggrupan instalasi listrik.
  3. Teknik pemasangan kawat instalasi listrik yang sesuai dengan standar dan aman.
  4. Pentahan yang harus dipenuhi.
  5. Penangkal pertir, yaitu untuk melindungi bangunan dari baya kebakaran akibat petir.
  6. Menjelaskan umur instalasi kelistrikan dan kegiatan apa yang harus dilakukan dalam jangka waktu tersebut terhadap instalasi kelistrikan. Dari ketentuan itu dijelaskan bahwa maksimum umur instalasi kelistrikan adalah 10 tahu dan dalam 5 tahun harus dilakukan audit.
  7. Estetika atau keindahan dalam pemasangan kawat instalasi dan komponen-komponen instalsi listrik.
Sedangkan, Undang-Undang Jasa Konstruksi mengatur antara lain yaitu tentang hal-hal berikut:
  1. Menjelaskan siapa saja yang berhak secara hukum yang boleh melakukan atau mengerjakan jasa konstruksi instalasi kelistrikan.
  2. Memberikan ketentuan bahwa yang dibenarkan melaksanakan maupun merancang instalasi kelistrikan adalah praktisi kelistrikan yang sudah disertifikasi.
  3. Menjelaskan tanggung jawab seorang praktisi kelistrikan yang sudah disertifikasi.
  4. Menjelaskan lama tanggungjawab yang harus dipikul oleh seorang praktisi kelistrikan terhadap instalasi yang telah dia pasang.
  5. Menjelaskan faktor-faktor apa saja yang dapat memansuhkan tanggung jawab praktisi kelistrikan tersebut dari tanggungjawabnya terhadap pekerjaan yang telah ia lakukan.
Dari kedua ketentuan tersebut diatas, jelas bahwa:
1.      Arus listrik cenderung melewati nilai tahanan (beban) yang sekecil mungkin, jadi apa bila terjadi hubung singkat, maka arus akan melalui pada penghatar yang mengalami hubung singkat tersebut. Hal tersebut disebut dengan arus pendek,
2.      Bencana kebakaran seperti akibat hubung singkat arus listrik yang terjadi akibat kesalahan instalasi listrik tidak dapat sepenuhnya di bebankan pada kesalahan teknis pemasangan instalasi listrik (instalatur).
3.      Kecil kemungkinan hubung singkat arus listrik yang terjadi tersebut sebagai akibat kelalain dari praktisi kelistrikan yang merencana dan memasangnya.
4.      Setiap instalai listrik yang telah siap dipasang, sebelum disambungkan dengan sumber listrik terlebih dahulu di uji kebenarannya untuk diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh lembaga atau badan yang telah disertifikasi.
5.      Saat ini semua praktisi yang berkaitan dengan konstruksi termasuk kelistrikan harus bersertifikasi, yang akan memberikan jaminan pada konsumen akan kualitas pekerjaannya.

Selanjutnya, pembaca tentu akan bertanya-tanya lagi kalau begitu apa yang sebenarnya menjadi penyebab terjadinya hubung singkat arus listrik?.
Penyebab-penyebab terjadi hubung singkat arus listrik antara lain :
1.      Umur instalasi listrik yang telah melewati batas ketentuan yaitu maksimum 10 tahun.
2.      Terjadinya penambahan instalasi listrik oleh konsumen secara pribadi tanpa mendapat persetujuan dari praktisi listrik yang telah diberi wewenang.
3.      Terjadinya pembebanan instalasi listrik yang berlebihan yang dilakukan oleh konsumen yang melawati batas kemampuan kabel atau penghantar.
4.      Baut baut penyambung kabel atau penghantar pada kotak kontak banyak yang berubah (kendor) akibat sering digunakan (goyang), ini akan menyebabkan terjadi percikan bunga api.
5.      Tidak pernah atau sangat jarang sekali kita dengar adanya dilakukannya pemeriksaan periodik instalasi listrik, baik itu pada rumah tangga apa lagi pada bangunan-bangunan milik pemerintah atau umum.

Untuk itu, diharapkan pada pemerintah, praktisi, masyarakat terutama pemerintah daerah dalam era otonomi daerah sekarang untuk mulai memikirkan, mengimplementasikan cara mengatasi permasalahan tersebut di atas yaitu dengan cara membuat perangkat aturan yang mengatur mekanisme audit atau pemeriksaan instalasi listrik berkala dan penggantian instalasi listrik yang telah melewati batas usianya. Hal ini dapat dimulai dari bangunan-banguan pemerintah dan bangunan fasilitas umum terlebih dahulu dalam rangka memberikan contoh pada masyarakat. Sehingga, nantinya masyarakat juga dapat tersadarkan untuk memahami pentingnya audit instalasi kelistrikan ini pada bangunan mereka. Pada akhirnya kita harapkan tidak lagi ada terjadi kebakaran yang disebabkan oleh arus hubung singkat listrik yang sebenarnya tidak perlu terjadi dan dapat kita atasi. Disamping itu juga dapat kembali memberikan citra yang baik dan kepercayaan masyarakat terhadap instalatur dan praktisi kelistrikan kita.

Komentar

  1. Anonim06.20.00

    terima kasih atas info nya

    BalasHapus
  2. terima kasih atas info nya pak

    BalasHapus
  3. Ija Darmana20.41.00

    Sama sama, terimakasih atas perhatiannya Pras

    BalasHapus
  4. Pak Ija, bagaimana cara mengetahui terjadinya arus hubung singkat sejak dari awal pada instalasi rumah kita, agar bahaya kebakaran bisa terdeteksi dari awal? makasih pak...

    BalasHapus
  5. Ija Darmana19.39.00

    Penyebab-penyebab terjadi hubung singkat arus listrik pada instalasi listrik, sudah saya jelaskan pada pembahasan ini, yaitu ada 5 point. terimakasih

    BalasHapus
  6. artikelnya sangat membantu pak,,, terimakasih.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah-langkah mendelay

  MENDELEY   Download dan instal file mendeley Masukkan email dan ikuti langkah2nya, setelah selesai Open Mendeley (Ija Darmana, 2023) Pilih/klik (+ Add New) รจ      Add File di komputer maupun di online (tujuannya untuk memasukkan semua file/journal/makalah yang ada didaftar pustaka ataupun untuk gudang pustaka) Langkah langkah : 1)     Kilik pada file yang sudah di unduh 2)     Pilih Journal Article, pilih tipe file (jurnal/book/book section dll) 3)     Authors : 4)     Jurnal : 5)     Year : 6)     Volume : 7)     Issue : (bulan dan tahun) 8)     Pages : 9)     Abstract : 10) Author Keyword : Buka   word atau file jurnal ( bila pada word belum ada , maka lakukan INSERT Citation Mendeley ), langkahnya : 1)     Pilih References / tools 2)     Instal ms word plugin   Cara mengaktifkan mendeley di word adalah 1 2 3 4 5 : 1.     Unduh dan instal Mendeley Desktop dari situs web resmi Mendeley. 2.     Buka aplikasi Me