Penyebab Kebakaran Akibat
Listrik
Penulis: Ija Darmana
Dosen Jurusan Teknik Elektro Fakultas Teknologi
Industri Universitas Bung Hatta
Pengurus PII Sumatera Barat
Kebakaran rumah atau gedung seringkali dikaitkan dengan hubung
singkat kabel listrik atau yang lebih dikenal ditengah masyarakat yaitu hubungan arus pendek.
Setiap kali terjadi kebakaran, komentar pertama yang kita selalu dengar pada
media cetak ataupun elektronik penyebabnya adalah hubung singkat arus listrik.
Kadang kala pernyataan itu keluar dari mulut orang-orang yang berpengaruh atau
memiliki wewenang dalam masyarakat dan pemerintahan. Sehingga hal ini membentuk
opini dalam masyarakat bahwa kebakaran itu identik dengan hubung singkat arus
listrik.
Dengan kata lain, untuk setiap terjadi kebakaran maka setiap kali
itu juga hubung singkat arus listrik menjadi kambing hitam penyebab kebakaran
tersebut. Selanjutnya, orang yang awam tentang listrik juga tak mau ketinggalan
untuk meramaikan kor menyalahkan hubung singkat arus listrik sebagai penyebab
kebakaran. Sebagai seorang praktisi
dan paham permasalahan listrik, pernyataan itu tentunya sangat mengelitik hati
dikarenakan kebanyakannya pernyatan tersebut dikeluarkan hanya dengan mengambil
contoh kepada kejadian sebelumnya tanpa ada analisis terlebih dahulu. Implikasi
lain dari pernyataan yang selalu mengkambing hitamkan hubung singkat arus
listrik sebagai biang keladi penyebab kebakaran yaitu terbentuknya image kurang
profesional tenaga ahli dalam merancang dan memasang instalasi listrik pada gedung-gedung
ataupun rumah-rumah yang ada selama ini. Hal ini tentunya juga akan menurunkan
kredibilitas ataupun kepercayaan masyarakat terhadap praktisi kelistrikan yang
ada di Indonesia
umumnya.
Oleh sebab itu, sebagai seorang yang tiap harinya berkecimpung dengan permasalahan
kelistrikan, dengan kata lain sebagai praktisi listrik merasa terpanggil untuk
menjernihkan permasalahan ini. Dengan
membaca pernyataan di atas, tentu dalam fikiran pembaca akan timbul beberapa
pertanyaan, diantaranya :
- Apa itu arus pendek ?
- Apa memang arus hubung singkat penyebab utama kebakaran selama ini ?,
- Apakah praktisi kelistrikan Indonesia yang ada saat ini tidak kompeten, sehingga hasil kerja mereka tidak baik ?,
- Apa garansi yang dapat kami peroleh dari seorang praktisi listrik yang telah merancang dan memasang instalasi listrik pada gedung atau rumah kami ?.
Kemudian dengan
membaca uraian sebelumnya, pembaca juga akan bertanya seolah-olah instalatur
tidak bertanggung jawab atas kejadian kebakaran akibat hubung singkat arus
listrik. Mungkin masih ada beberapa pertanyaan lainnya yang
ada dalam benak pembaca. Namun secara garis besar empat pertanyaan itulah yang
perlu untuk dijawab, guna memberikan pemahaman yang benar untuk kasus ini.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, pertama penulis mengajak
pembaca terlebih dahulu untuk memahami aturan yang ada dalam sistem kelistrikan
di Indonesia.
Di Indonesia kita
mengenal PUIL 2000 yaitu Persyaratan Umum Istalasi Listrik tahun 2000. Kemudian Undang Undang Jasa Konstruksi yang mengatur permasalahan konstruksi instalsi listrikan.
Dalam PUIL 2000 diatur permasalah teknis
tentang kelistrikan, yang meliputi antara lain yaitu:
- Teknis penentuan daya mampu (rating) dari beberapa komponen instalasi kelistrikan, seperti: kawat, saklar, stop kontak, MCB, alat proteksi misalnya fuse lebur dan lain-lainnya.
- Pembagian kapasitas beban dalam penggrupan instalasi listrik.
- Teknik pemasangan kawat instalasi listrik yang sesuai dengan standar dan aman.
- Pentahan yang harus dipenuhi.
- Penangkal pertir, yaitu untuk melindungi bangunan dari baya kebakaran akibat petir.
- Menjelaskan umur instalasi kelistrikan dan kegiatan apa yang harus dilakukan dalam jangka waktu tersebut terhadap instalasi kelistrikan. Dari ketentuan itu dijelaskan bahwa maksimum umur instalasi kelistrikan adalah 10 tahu dan dalam 5 tahun harus dilakukan audit.
- Estetika atau keindahan dalam pemasangan kawat instalasi dan komponen-komponen instalsi listrik.
Sedangkan,
Undang-Undang Jasa Konstruksi mengatur antara lain yaitu tentang hal-hal
berikut:
- Menjelaskan siapa saja yang berhak secara hukum yang boleh melakukan atau mengerjakan jasa konstruksi instalasi kelistrikan.
- Memberikan ketentuan bahwa yang dibenarkan melaksanakan maupun merancang instalasi kelistrikan adalah praktisi kelistrikan yang sudah disertifikasi.
- Menjelaskan tanggung jawab seorang praktisi kelistrikan yang sudah disertifikasi.
- Menjelaskan lama tanggungjawab yang harus dipikul oleh seorang praktisi kelistrikan terhadap instalasi yang telah dia pasang.
- Menjelaskan faktor-faktor apa saja yang dapat memansuhkan tanggung jawab praktisi kelistrikan tersebut dari tanggungjawabnya terhadap pekerjaan yang telah ia lakukan.
Dari kedua
ketentuan tersebut diatas, jelas bahwa:
1.
Arus listrik cenderung melewati
nilai tahanan (beban) yang sekecil mungkin, jadi apa bila terjadi hubung
singkat, maka arus akan melalui pada penghatar yang mengalami hubung singkat
tersebut. Hal tersebut disebut dengan arus pendek,
2.
Bencana kebakaran seperti
akibat hubung singkat arus listrik yang terjadi akibat kesalahan instalasi
listrik tidak dapat sepenuhnya di bebankan pada kesalahan teknis pemasangan
instalasi listrik (instalatur).
3.
Kecil kemungkinan hubung
singkat arus listrik yang terjadi tersebut sebagai akibat kelalain dari
praktisi kelistrikan yang merencana dan memasangnya.
4.
Setiap instalai listrik yang
telah siap dipasang, sebelum disambungkan dengan sumber listrik terlebih dahulu
di uji kebenarannya untuk diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh lembaga
atau badan yang telah disertifikasi.
5.
Saat ini semua praktisi yang
berkaitan dengan konstruksi termasuk kelistrikan harus bersertifikasi, yang
akan memberikan jaminan pada konsumen akan kualitas pekerjaannya.
Selanjutnya, pembaca tentu akan bertanya-tanya lagi
kalau begitu apa yang sebenarnya menjadi penyebab terjadinya hubung singkat
arus listrik?.
Penyebab-penyebab terjadi hubung singkat arus listrik antara lain :
1.
Umur instalasi listrik yang
telah melewati batas ketentuan yaitu maksimum 10 tahun.
2.
Terjadinya penambahan instalasi
listrik oleh konsumen secara pribadi tanpa mendapat persetujuan dari praktisi
listrik yang telah diberi wewenang.
3.
Terjadinya pembebanan instalasi
listrik yang berlebihan yang dilakukan oleh konsumen yang melawati batas kemampuan
kabel atau penghantar.
4.
Baut baut penyambung kabel atau
penghantar pada kotak kontak banyak yang berubah (kendor) akibat sering
digunakan (goyang), ini akan menyebabkan terjadi percikan bunga api.
5.
Tidak pernah atau sangat jarang
sekali kita dengar adanya dilakukannya pemeriksaan periodik instalasi listrik,
baik itu pada rumah tangga apa lagi pada bangunan-bangunan milik pemerintah
atau umum.
Untuk itu, diharapkan pada pemerintah, praktisi, masyarakat terutama
pemerintah daerah dalam era otonomi daerah sekarang untuk mulai memikirkan,
mengimplementasikan cara mengatasi permasalahan tersebut di atas yaitu dengan cara
membuat perangkat aturan yang mengatur mekanisme audit atau pemeriksaan
instalasi listrik berkala dan penggantian instalasi listrik yang telah melewati
batas usianya. Hal ini dapat dimulai dari bangunan-banguan pemerintah dan
bangunan fasilitas umum terlebih dahulu dalam rangka memberikan contoh pada
masyarakat. Sehingga, nantinya masyarakat juga dapat tersadarkan untuk memahami
pentingnya audit instalasi kelistrikan ini pada bangunan mereka. Pada akhirnya kita
harapkan tidak lagi ada terjadi kebakaran yang disebabkan oleh arus hubung
singkat listrik yang sebenarnya tidak perlu terjadi dan dapat kita atasi. Disamping
itu juga dapat kembali memberikan citra yang baik dan kepercayaan masyarakat
terhadap instalatur dan praktisi kelistrikan kita.
terima kasih atas info nya
BalasHapusterima kasih atas info nya pak
BalasHapusSama sama, terimakasih atas perhatiannya Pras
BalasHapusPak Ija, bagaimana cara mengetahui terjadinya arus hubung singkat sejak dari awal pada instalasi rumah kita, agar bahaya kebakaran bisa terdeteksi dari awal? makasih pak...
BalasHapusPenyebab-penyebab terjadi hubung singkat arus listrik pada instalasi listrik, sudah saya jelaskan pada pembahasan ini, yaitu ada 5 point. terimakasih
BalasHapusartikelnya sangat membantu pak,,, terimakasih.
BalasHapus